Kualitas? Kami tidak akan menjual produk kualitas rendah, kualitas rendah
tentunya tidak akan laku dipasaran, distributor dan reseller tidak akan
mau menjual produk kualitas rendah. Produk langsung dari Konveksi ini
yang membuat harga lebih murah dengan kualitas terjamin.
Karya Tulis makalah kewarganegaraan
Berikut adalah makalah kewarganegaraan untuk memenuhi tugas sekolah ataupun kuliah dengan makalah kewarganegaraan silahkan bebas untuk sobat download jangan lupa untuk di edit dan di baca untuk mengerti dan memahami isi dari makalah kewarganegaraan terimakasih telah berkunjung semoga bermanfaa.
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
“ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
DISUSUN OLEH:
NURHIDAYAH
10012101
AKUNTANSI C
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2010
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan
menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-NYA
mungkin saya tidak dapat menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar kita semua dapat memahami seberapa besar dari makna dari Hak Asasi Manusia yang
akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini saya
susun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan banyak tantangan
yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas
kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini memuat tentang HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”Sengaja di pilih agar dapat mengajak kita semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak
yang terkaityang telah banyak membantu saya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi,
pengetahuan dan wawasan yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu
bahwa makalah in mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya
mohon kritik dan saran yang membangun. Terimkasih.
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I
Pendahuluan
1. Latar belakang masalah2. Identifikasi masalah3. Pembatasan masalah
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian HAM2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia3. “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”4. Contoh-contoh pelanggaran HAM5. Perkembangan pemikiran HAM
· Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
Bab III
Penutup
1. Simpulan2. Saran-saran
Daftar pustaka
1. Latar belakang masalah
Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir, 1Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM
adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul
“Hak Asasi Manusia” yang mencakup tentang .
2. Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).” Maka makalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3. “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
5. Perkembangan pemikiran HAM
3. Pembatsan masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah ruang lingkup HAM.
1. Pengertian HAM
[1]Hak-hak
dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena
ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia
tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna
kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
[2] Hak
Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
[3]Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang
tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
[4]Hak
Asasi Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas
dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai
berikut
a. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
c. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
d. Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
e. Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan
komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali
atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali
atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
Undang-Undang.
f. Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman,
atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
g. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h. Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan
kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi
dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
[5]Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnta memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut
serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM)
berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama,
etika moral dan budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta sistem
kenegaraan yang digunakan.
[6]HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi,
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah
negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur
Fakih, 2003).
Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang
dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti
halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada
setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai sekarang masih
banyak diantara kita saudara-saudara kita yang Hak nya diambil atau
dirampas. Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa kita tidak
menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas
haknya, banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa sekolah,
kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa pernyataan
bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain. Sekecil
apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri yang
sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga
akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita memahami semua itu?
Karena minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya
pemimpin, sehingga masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM
disekitar kita.
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
[7]Pelanggaran
HAM sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh
saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal
ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita.
Selain itu masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat melampaui batas.
[8]Berikut
ini akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia
selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari
http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1991:
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap
pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200
orang meninggal.
1992:
Ø Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
Ø Penagkapan Xanana Gusmao.
1993:
Ø Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
Ø Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996).
Ø Kasus tanah Balongan.
Ø Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan.
Ø Sengketa tanah Manis Mata.
Ø Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka.
Ø Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
Ø Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997:
Ø Kasus tanah Kemayoran.
Ø Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim.
1998:
Ø Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap
pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan diperkosa
dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998).
Ø Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua
hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam
demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada
13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang
terjadi disekeliling kita masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat
semuanya ditulis disini. Hanya bagaimana cara kita menyikapi hal
tersebut.
5. Perkembangan pemikiran HAM
[9]Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
· Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya
berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi
pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi
perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
· Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak
yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan
cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang
mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
· Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut
dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil
pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga
menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
· Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang
sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan
ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan
tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi
kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan
deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
· Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan
hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
1. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.
1. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration
(Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi
sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak
boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap,
kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai
ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
1. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak
kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
Ø Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
· Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling
menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan
serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
· Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
§ Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
§ Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
§ Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
§ Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Perjuangan bagi hak-hak asasi manusia merupakan suatu perjalanan
dan bukan suatu perjalanan dan bukan suatu tujuan karena hak-hak asasi
manusia itu tidak statis. Teori hak-hak asasi manusia perlu terus
menerus dinilai kembali dari sudut pandang para moralis maupun para
rasionalis.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau
menindas HAM orang lain.
Dari fakta dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas dapat
disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan. seperti
yang kita sama-sama ketahui HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi
Manusia yang paling mendasarpun hanya merupakan suatu wacana saja dalam
suatu teks dan implementasi pun (pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM
yang secara terang-terngan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah
sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa disebabkan
beberapa faktor, misalkan telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang
berlaku sewenag-wenang, kurang adanya penegakkan hukum yang benar, dan
lain sebagainya.
B. Saran-saran
Maka itu marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia Khususnya di
Indonesia negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa
kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, yang tidak
sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanman
nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya Indonesia.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1. Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
2. Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
3. Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
4. Drs. S. Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan.
5. http//:www.sekitarkita.com
6. http//:www.blogger.com
[1] Hak-Hak Asasi Manusia dan Media (Human Right and The Media) Yayasan Obor Indoonesia. Hal 13.
[2] Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 90
[3] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[4] Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 91
[5]Drs. S. Sumarsono. Dkk. Pendidikan kewarganegaraan. Hal 10
[6] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[7] http//:www.blogger.com
[8] http//:www.sekitarkita.com
[9] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).